Tifa Tour Medan



APLI Dorong Regulasi Berpihak Pada Industri Penjualan Langsung Tifa Excursion Medan

 

Webinar APLI INDONESIA Implementasi New Normal Pada Industri Direct Selling Dalam Era Digitalisasi Terhadap Para Pelaku Usaha


Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menggeser aktivitas ekonomi dari tatap muka
menjadi bold atau pertemuan dengan jumlah terbatas. Pelaku industri penjualan
langsung, yang mengandalkan interaksi nyata, harus putar otak agar bisnis terus
berjalan.
Akibatnya ada oknum di bisnis direct promoting yang melanggar aturan
dengan menjual produk di market.

Direct Promoting x Market

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun  2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 51 menyebutkan “Perusahaan yang telah
memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan perbuatan:
J. menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya
melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau on-line marketplace position”.
    
 

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Petrus Irianto Herwono berharap ada peraturan
yang mengikat, di mana Market bisa dihukum kalau memasarkan produk-produk Multilevel
Advertising (MLM). Pak Petrus berharap, ada regulasi yang mendukung industri
penjualan langsung, sekaligus jalan tengah yang saling menguntungkan kedua
belah pihak.
  
 

“Kalau ada revisi peraturan
yang saling mengikat antara perusahaan penjualan langsung dengan 
Market, kita
bisa berdamai yang saling menguntungkan. Industri Market dan Penjualan Langsung akan tumbuh bersama, dan masyarakat
Indonesia akan lebih sejahtera,” bebernya dalam
 Webinar APLI INDONESIA “Implementasi
New Customary Pada Industri Direct Promoting Dalam Generation Digitalisasi Terhadap Para
Pelaku Usaha”
, Town Plaza, Jumat 17 Desember 2021.
 

Soal menertibkan
Market, narasumber berikutnya, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian
Perdagangan Nina Mora mengatakan, di Kemendag ada Direktorat Tertib Niaga yang berkolaborasi
memberi masukan terkait Market yang tidak patuh terhadap aturan. Selain itu,
dalam upaya melindungi bisnis Direct Promoting, tak hanya mengawasi Market, toko-toko
di pinggir jalan pun akan dikejar kalau kedapatan menjual produk MLM.
 

“Bahkan,
yang dijual di toko dan pinggir jalan pun kita kejar pelakunya. Ini adalah upaya
melindungi perusahaan MLM”, sebutnya.
 

Koordinator
Distribusi Langsung dan Waralaba Kemendag Ronny Marpaung meminta APLI untuk
melapor ke Kemendag bila APLI melakukan tindakan terminasi atau penegakkan kode
etik terhadap mitra usaha. Selain itu, Pak Ronny menegaskan, Kemendag juga
menindak Market jika melanggar aturan.
 

“Sebenarnya
kami juga menegur Market. Kalau dia tidak mau take down, kami
memberikan surat teguran ke Market. Kalau mengacuhkan lagi, kami melakukan
tindakan yang sama, penyegelan sampai pencabutan surat izin usaha,” ungkapnya.  

 

 

Aplikasi
Khusus Direct Promoting
 

Narasumber utama, Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan memaparkan perkembangan knowledge
penjualan langsung selama pandemi. Omset 18,8 triliun rupiah yang tercapai di
2019, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1%,
dan Konsumsi Rumah Tangga sebesar 2%. Namun, hantaman pandemi mengakibatkan penurunan
omset bisnis penjualan langsung di 2020 (14,3) dan 2021 (6,5).
 

Ketua Umum APLI Kany V Soemantoro menganalisis, selisih 4 triliun rupiah penurunan omset di 2020 disebabkan
transaksi yang beralih secara bold atau ke Market. Jika sebelumnya, kompetisi
terjadi antar perusahaan dengan produk sejenis, kini kompetisi juga datang dari
platform virtual. Maka, menghadapi kekuatan ekonomi baru ini, APLI menjajaki
studi kemungkinan Pemerintah mendukung kehadiran aplikasi khusus yang
menciptakan ekosistem bisnis Direct Promoting.
 

“Memang kita ada kajian
tersendiri. Apakah mungkin, kita mengeluarkan usulan kepada Pemerintah, sehingga
ada kebijakan, kita juga bisa mengeluarkan aplikasi yang berguna buat mintra
kerja dalam menjalankan bisnis,” tandasnya.   
 

Webinar APLI Talkshow 2021 di
hari ketiga ini juga menghadirkan Direktur Deregulasi Penanaman Modal
Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi, bersama moderator Sekjen APLI Ina
Rachman.