BUKAN
TERMASUK NUZUS
KEPERGIAN
ISTRI KARENA LAGI EMOSI
Oleh
: Sudono
Selama
ini banyak yang menganggap bahwa kepergian istri dari tempat kediaman bersama
danggap nuzuz padalah diperlukan penalaran yang cermat dari hakim untuk
menyimpulkan benar tidaknya katagori nuzuz tersebut.
Banyak
kasus yang tak mudah difahami secara dhohir dan perlu menginterpretasikan dari
berbagai segi social, ekonomi, dan lain sebagainya, contoh :
–
Suami hampir
tiap hari keluar rumah bukan untuk bekerja demi anak istrinya tetapi punya hubungan
dengan wanita lain.
–
Suami sengaja
membawa dan memboncengkan pacarnya , dan lainya.
Lalu
istrinya tahu kalau suaminya punya WIL dan sering digoncengkan , maka
terjadilah pertengkaran dengan suaminya dan saat itulah istri pergi keluar
rumah untuk menenangkan emosinya maka istri yang keluar rumah tanpa pamit
suaminya maka tidak boleh dikatakan sebagai perbuatan nuyuz, sebagaimana komentar
Sayyid Sabi berikut ini :
وافتي
الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من بيت زوجها غا ضبة هل لها نفقة – قال – نعم
Al
Hakam bin Utaibah telah berfatwa tentang
seorang istri yang keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya
berhak atas nafkah ? ia menjawab, dapat ( Fiqh Sunnah juz II , oleh Sayyid
Sabiq , halaman 151 )