Tifa Tour Medan



KUASA PENGGUGAT TIDAK SEBUTKAN IDENTITAS TERGUGAT Tifa Tour Medan







Tifa Tour: KUASA PENGGUGAT TIDAK SEBUTKAN IDENTITAS TERGUGAT






KUASA PENGGUGAT TIDAK SEBUTKAN IDENTITAS TERGUGAT

Nomor ——-/Pdt.G/2020/PA.Lmg
Pengadilan
Agama Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat
pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkan putusan perkara cerai
gugat antara:
SUMARMI Binti JUPRI, tempat dan
tanggal lahir Lamongan, 30 Oktober 1980, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan
Petani, tempat kediaman di Dsn.Gangin RT.002 RW.002 DS.Jelakcatur Kec.Kalitengah
Kab.Lamongan, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Drs. Kholik, S.H.,
M.Pdi, beralamat di Jalan Raya Roomo IV RT 001 RW 002 Desa Roomo  Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanggal 20
januari 2020, sebagai Penggugat;
TUWARI Bin KARJO, tempat dan tanggal
lahir Pacitan, 14 April 1973, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan
Petani,  tempat kediaman di Dsn.Tengger
RT.016 RW.008              DS.Karangmulyo
Kec.Sudimoro  Kab.Pacitan.,  sebagai 
Tergugat; 
Pengadilan
Agama tersebut;
Telah
mempelajari surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah
mendengar keterangan Penggugat di muka sidang;
Bahwa
Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 01 Maret   2020
telah mengajukan gugatan cerai gugat, yang telah terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Agama Lamongan, Nomor 1142/Pdt.G/2020/PA.Lmg tanggal 09 Juni
2020  dengan dalil-dalil pada pokoknya
sebagai berikut:
1.     Bahwa, PENGGUGAT
telah melangsungkan Pernikahan dengan TERGUGAT  pada tanggal 10 September
1998,di hadapan Petugas Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kalitengah,Kabupaten-Lamongan,Provinsi-JawaTimur,sebagaimana Kutipan Akta Nikah
Nomor :182/08/IX/1998.  
2.     Bahwa,sebelum menikah PENGGUGAT berstatus
PERAWAN,sedang  TERGUGAT  berstatus JEJAKA.
3.     Bahwa,Setelah menikah,PENGGUGAT dan TERGUGAT
mengambil tempat tinggal di Rumah Orang Tua PENGGUGAT.
4.     Bahwa,Selama Pernikahan tersebut,PENGGUGAT dan
TERGUGAT (Bakda Dukhul) dan sudah dikaruniai 1 Orang Anak yang bernama LULUK
LAORENSIA APRILLIA tanggal lahir 06 Agustus 1999.
5.     Bahwa,pada awalnya Rumah Tangga PENGGUGAT dan
TERGUGAT berjalan Harmonis namun sejak Tahun 2010 PENGGUGAT dan TERGUGAT pisah
Rumah sampai dengan Gugatan ini di ajukan ,kurang lebih sudah 10 tahun pisah
Rumah,sementara Nafkah Batin dan Nafkah Lahir tidak pernah di beri dengan
alasan TERGUGAT lebih menyayangi Keluarganya sementara dengan Istri dan anak
tidak bertanggung jawab.
6.     Bahwa,PENGGUGAT telah berupaya mengatasi masalah
   tersebut Dengan mengajak TERGUGAT agar bisa rukun
kembali.juga datang kerumah tinggal orang tua TERGUGAT atau saudara TERGUGAT
agar bisa bermusyawarah atau berbicara dengan Keluarga secara baik baik namun usaha
tersebut tidak berhasil.
7.     Bahwa,dengan sebab sebab tersebut diatas ,maka
PENGGUGAT merasa Rumah Tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak bisa di
pertahankan dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi,maka PENGGUGAT
berkesimpulan lebih baik bercerai dengan TERGUGAT.
8.     Bahwa,PENGGUGAT bersedia dan sanggup membayar biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini.
9.     Berdasarkan hal hal yang tersebut di atas ,PENGGUGAT
memohon agar Ketua Pengadilan Agama Lamongan,Cq.Majelis Hakim yang memeriksa
dan menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil,memeriksa dan mengadili
serta menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Gugatan
    PENGGUGAT.
  2. Menjatuhkan Talak Satu
    BAIN SUGHRO pada TERGUGAT (TUWARI Bin KARIJO ) terhadap PENGGUGAT (
    SUMARMI Binti JUPRI).
  3. Membebankan Biaya Perkara
    lainnya menurut Hukum.
Namun
apabila Majelis Hakim perkara ini berpendapalain,maka :
Kami mohon
putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Bahwa
pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugat
telah hadir, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dan
Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;
Bahwa
Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasi dengan Mediator
Bersertifikat yang ditunjuk bernama … sebagaimana laporan mediator tanggal
…,  akan tetapi tidak berhasil;
Bahwa, setelah Majelis
Hakim meneliti, mempelajari surat gugatan Penggugat tertanggal
01 Maret  2020 dan
sebelum membacakan gugatan
Penggugat tersebut, terlebih dahulu majelis hakim
meneliti
surat kuasa
khusus
tertanggal 20 Januari 2020   pada pokoknya Penggugat
memberikan kuasa kepada
Drs.
Kholik, S.H., M.Pdi,
Advokat/Pengacara beralamat di Jalan Raya Roomo IV Desa Roomo RT
001 / RW 002
Kecamatan
Manyar Kabupaten Gresik
, khusus untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di
Pengadilan Agama Lamongan melawan Tergugat TUWARI Bin KAR
IJO Dsn.Tengger RT.016 RW.008
DS.Karangmulyo Kec.Sudimoro Kab
upaten
Pacitan dan seterusnya…..
Bahwa, dalam persidangan
tanggal  23 Juni 2020  Majelis Hakim mengingatkan kepada  kuasa Penggugat untuk meneliti, mempelajari
surat kuasa dimaksud maupun untuk meneliti, mempelajari  surat gugatan Penggugat,  kemudian 
majelis hakim  menskors
persidangan dalam waktu yang cukup untuk meneliti, membaca surat kuasa maupun
surat gugatannya dan selanjutnya  kuasa
Penggugat  menyatakan   sudah tidak ada tambahan maupun perubahan
baik dalam surat kuasa maupun dalam surat gugatan Penggugat. 
Bahwa, kemudian Majelis
Hakim menganggap cukup untuk mengakhiri pemeriksaan perkara ini selanjutnya
menunjuk hal ikhwal sebagaimana telah tercantum dalam berita acara persidangan
perkara ini.
Menimbang
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah terurai
diatas.
 Menimbang bahwa, Majelis Hakim telah
menasehati Penggugat melalui kuasa hukumnya 
dan tergugat   akan tetapi tidak berhasil.
 Menimbang bahwa, untuk mencapai asas peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan 
sebagaimana maksud pasal 58 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 1989
tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman  maka sebelum
memeriksa surat gugatan Penggugat, terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang
surat kuasa khusus tertanggal  28 Mei
2020  sebagai berkut :
 Menimbang bahwa, pada pokoknya Penggugat
memberikan kuasa khusus kepada
Drs.
Kholik, S.H., M.Pdi, beralamat di Ja
lan
Raya Roomo IV Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanggal
20 Januari
2020
,  khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa,
mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Lamongan melawan Tergugat
TUWARI
Bin KAR
IJO,
tempat dan tanggal lahir Pacitan, 14 April 1973, agama Islam, pendidikan SD,
pekerjaan Petani,  tempat kediaman di
Dsn.Tengger RT.016 RW.008
DS.Karangmulyo
Kec.Sudimoro  Kab.Pacitan.,
dan seterusnya…..  , 
Menimbang bahwa, dalam
surat gugatan Penggugat  tertanggal 01
Maret 2020  Penggugat telah menunjuk
Drs. Kholik, S.H., M.Pdi,
beralamat di Jalan Raya Roomo IV Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanggal 20
Januari 2020
 dan menyatakan dalam hal ini memberikan kuasa
kepada 
Drs. Kholik, S.H., M.Pdi, beralamat di
Jalan Raya Roomo IV Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
,  khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa,
mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Lamongan melawan Tergugat
TUWARI , berdasarkan surat
kuasa Khusus tanggal  20 Januari 2020
   , akan
tetapi setelah majelis hakim membaca, meneliti dan mempelajari surat kuasa khusus
dimaksud  ternyata  hanya menyebut nama Tergugat TUWARI bin
KARIJO tanpa menyebutkan identitasnya ( umur, agama, pekerjaan dan tempat
tinggalnya),
Sedangkan
dalam gugatan Penggugat tanggal 01 Maret 2020 disebutkan identitas Tergugat yaitu
tanggal lahir
14
April 1973, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,  tempat kediaman di Dusun Tengger RT.016
RW.008 Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro 
Kabupaten Pacitan
, ternyata  tidak sesuai dengan identitas Tergugat dalam
surat kuasa khusus Tergugat.
Menimbang bahwa
pencantuman identitas Tergugat dalam surat kuasa merupakan syarat formil
sebagai surat kuasa khusus sedangan kuasa Tergugat hanya mencantumkan nama
Tergugat saja, karenanya surat kuasa yang demikian cacat formil dan berakibat
tidak dapat diterimanya surat kuasa tersebut sebagai surat kuasa khusus.
Menimbang bahwa surat
kuasa khusus harus mencantumkan secara jelas 
bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan
subyek, obyek, dan pengadilan tertentu (Buku II Mahkamah Agung, 2013 hal. 71)
dapat dijadikan acuan dalam menguji 
kebenaran yang ditunjuk dalam surat kuasa Penggugat.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka
majelis hakim berpendapat bahwa
surat
kuasa yang hanya menyebut nama Tergugat tanpa menyebutkan identitas Tergugat
lainnya sedangkan dalam surat gugatan Penggugat semestinya tinggal mengacu pada
identitas Tergugat secara lengkap sebagaimana maksud pasal 123 ayat (1) HIR.
Menimbang bahwa oleh karena dalam surat kuasa tidak
disebutkan identitas Tergugat secara lengkap dan hanya menyebut nama Tergugat
saja maka  surat kuasa khusus
tanggal  20 Januari 2020
 , karenanya
surat khuasa khusus  tertanggal
20 januari 2020  tersebut  cacat formil 
dan  berakibat   surat kuasa menjadi cacat hukum dengan
sendirinya kedudukan penerima kuasa tidak sah, atau semua tindakan hukum yang
dilakukan penerima kuasa tidak sah dan tidak mengikat karena tidak memenuhi
syarat formil  sebagaimana  maksud pasal 123 ayat (1) HIR  sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat
diterima      ( niet onvankelijke
verklaard ).
      Menimbang
bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas , maka gugatan
Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke
verklard).  
      Menimbang
bahwa, oleh karena surat kuasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima maka
Majelis Hakim tidak perlu lagi meneruskan pemeriksaan terhadap gugatan
Penggugat.     
Menimbang
bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk
bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50
tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat
Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
1.    
Menyatakan 
gugatan Penggugat tidak dapat diterima. .
2.    
Membebankan 
kepada  Penggugat untuk membayar
biaya perkara  ini sebesar  Rp.—
.000.,-( ribu rupiah  
)
 Demikian putusan ini
dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Agama Lamongan  yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal  1441
Hijri
yah, oleh kami Drs. H.
Sudono M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H. dan Drs. H.
Sholichin S, M.HI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua
Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. H.
Kayanto, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh kuasa Penggugat
;
Hakim Anggota                                    Ketua Majelis
Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H.                    Drs. H. Sudono M.H.
Drs. H. Sholichin S,
M.HI.
1.     Biaya
Pendaftaran         
         
Rp.    30.000,-
2.     Biaya
Proses       
            Rp.   75.000,-
3.     Biaya
Panggilan 
            Rp. 300.000,-
4.     PNBP
Panggilan
            Rp.    20.000,-
5.     Biaya
Redaksi     
            Rp.    10.000,-
6.     Biaya
Meterai      
            Rp.      6.000,-
—————————————————-
                     Jumlah   Rp. .000,-