Tifa Tour Medan



PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK Tifa Tour Medan







Tifa Tour: PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK





PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
Oleh : Drs. H. Sudono Al-Qudsi, M.H.
Salah
satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat
adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP,
yang terdiri dari 3 (tiga) ayat.
Menista
dengan lisan (smaad) Pasal 310 ayat (1); 
Menista dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat
(2).
       Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah
perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur
Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:
2.  Menyerang kehormatan atau nama baik;
3.  Menuduh melakukan suatu perbuatan;
4.  Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Apabila unsur-unsur
penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan
lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun,
apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat
dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Hal-hal
yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik
atau Penghinaan adalah :
1.  Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan
umum;
3.  Untuk mengungkapkan kebenaran.
        Dengan
demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis
diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa
membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah. Berdasarkan
rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa
dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, apabila perbuatan tersebut harus
dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip
tuduhan, seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan
perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh
orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang
menyangkut tindak pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya),
melainkan cukup dengan perbuatan biasa seperti melacur di rumah pelacuran.
Meskipun perbuatan melacur tidak merupakan tindak pidana, tetapi cukup
memalukan pada orang yang bersangkutan apabila hal tersebut diumumkan. Tuduhan
itu harus dilakukan dengan lisan, karena apabila dilakukan dengan tulisan atau
gambar, maka perbuatan tersebut digolongkan pencemaran tertulis dan dikenakan
Pasal 310 ayat (2) KUHP. Kejahatan pencemaran nama baik ini juga tidak perlu
dilakukan di muka umum, cukup apabila dapat dibuktikan bahwa terdakwa mempunyai
maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut. Pencemaran nama baik (menista)
sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI
KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang
berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Korban penghinaan
tersebut biasanya merasa malu, sedangkan kehormatan disini hanya menyangkut
nama baik dan bukan kehormatan dalam pengertian seksualitas. Perbuatan yang
menyinggung ranah seksualitas termasuk kejahatan kesusilaan dalam Pasal 281-303
KUHP Penghinaan dalam KUHP terdiri dari pencemaran atau pencemaran tertulis
(Pasal 310), fitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu dengan
cara memfitnah (Pasal 317) dan tuduhan dengan cara memfitnah (Pasal 318).
Memfitnah
(Laster) Pasal 311 ayat (1) KUHP
“Barangsiapa
melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan
untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak
benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya
empat tahun.”
       Pasal 13 
KHI
(1)
Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas
memutuskan hubungan peminangan.
(2)
Kebebasan  memutuskan
hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yangbakmsesuai dengan tuntunan
agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan  dan saling menghargai.
       Penghinaan dalam KUHP diatur pada
Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik. Secara umum
penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar
faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana
dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu
tidak benar maka dia dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana
maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP. Namun jika penghinaan itu dilakukan dengan
jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan
“anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan
dinamakan “penghinaan ringan” (R.Soesilo).
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai
berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik, diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar
menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Panitia Kerja Revisi
Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) DPR RI menyepakati hukuman pidana bagi pelaku pencemaran nama
baik hanya 1,5 tahun penjara.
        Sementara penghinaan khusus di luar KUHP yang kini
terdapat dalam perundang-undangan kita, ialah penghinaan khusus (pencemaran
nama baik) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak
pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana
penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya
informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”.
Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3)
jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif : (1) Perbuatan: a.
mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan
hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b.
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.